Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 komisaris PT PAL terkait kasus suap pengadaan kapal perang ke Filipina. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Arief Cahyana.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima saksi yang dimintai keterangan adalah Komisaris PT PAL Sunardjo serta anggota Dewan Komisaris PT PAL Ir Yoska Octaviano, Rachmat Lubis, Eko Setiawan, dan Anne Kusmayati. “Diperiksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," terang Febri.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakuakn KPK pada Kamis (30/03) lalu. Saat itu, KPK mengungkap pemberian uang berkaitan dengan penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) yang diproduksi PT PAL untuk instansi pemerintah Filipina.
Dalam penangkapan itu KPK menyita US$25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua setelah sejumlah oknum pejabat di PT PAL menerima uang US$163 ribu pada Desember 2016.
Uang tersebut disebut berasal dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek USD 86,9 juta.
Dari fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar US$4,1 juta yang diterima oleh AS Inc itu, KPK menyebut ada alokasi terhadap sejumlah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen atau US$1,087 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaknin M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved