Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Yuliadi hari ini, Jumat (08/04). Yuliadi bersama stafnya Riki Sudani, dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja)," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di kantornya, Jakarta, Jumat (08/04).
KPK juga memanggil 2 orang dari pihak swasta: Dwi Riska Setiawan dan Heryadi. "Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka AWJ," tambah Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL selaku perantara suap bernama Trinanda Prihantoro. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar.
Uang tersebut diduga untuk melicinkan jalan PT APL mempengaruhi proses pembahasan 2 Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved