Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Jumat (03/06). Ia diperiksa terkait penyidikan kasus suap upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya bagi Nurhadi.
Kepada pers, Jumat, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Nurhadi dimintai keterangan untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS."
Mengenakan batik dan ditemani seorang stafnya, Nurhadi tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar 09.00 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Nurhadi pun langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima dan pemberi suap. Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) oeh 2 perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan Nurhadi. KPK telah menggeledah ruang kerja dan kediaman pribadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,7 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri.
Guna mendalami keterlibatan Nurhadi, KPK telah memanggil seorang PNS yang menjadi sopir sekaligus ajudannya bernama Royani. Namun, hingga 2 kali pemanggilan, Royani mangkir. Ada dugaan Royani disembunyikan lantaran dinilai memiliki keterangan penting berkaitan dengan kasus tersebut. KPK tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved