Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bagi pengacara Otto Cornelius Kaligis dalam kasus suap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 5 tahun 6 bulan.
"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun penjara dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," terang humas PT DKI Jakarta, Heru Purnomo kepada pers, Jumat (03/06).
Sekedar pembanding, hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK yakni 10 tahun penjara.
Majelis banding yang diketuai oleh Alang Prakoso Wibowo SH demgan anggota Heru Pramono SH dan Hermuntal SH dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 6 UU NO.31 tahun l999 yang telah diubah menjadi UU NO. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang sebanyak US$27 ribu dan SIN$5 ribu kepada hakim PTUN.Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti
Uang sebanyak itu diberikan kepada 3 Hakim PTUN Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Syamsir Yusfan. Tujuannya, untuk mempengaruhi putusan atas permohonan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sedang melalakukan penyelidikan masalah dugaan terjadinya beberapa kasus tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved