Sejumlah organisasi pegiat Pemilu mengirimkan surat terbuka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (14/6/2024).
Mereka menuntut sanksi maksimal berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
Pegiat yang menandatangani surat terbuka antara lain Prof Ramlan Surbakti PhD (guru besar FISIP Unair, wakil ketua KPU 2001-2007), Mike Verawati (ketua Koalisi Perempuan Indonesia), Misthohizzaman (ICW), dan Ika Agustina (INFID), Kalyanamitra Listyowati, Kalyanamitra, Hadar Nafis Gumay (Network for Democracy and Electoral Integrity), Evi Novida Ginting Manik dan puluhan lainnya.
"Surat terbuka ini Kami buat semata karena meyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara Pemilu, DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil," sebut surat terbuka itu.
Surat terbuka itu menyebutkan, perbuatan Hasyim Asyari yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT, merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan, apalagi dibenarkan, karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar HAM, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.
Untuk itu, sebut Surat Terbuka itu, penyelenggara Pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu harus mendapatkan hukuman maksimal. "Yakni berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara Pemilu," sebut koalisi masyarakat tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved