Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian terhadap sejumlah pengurus DPP dan pemberhentian sejumlah kader dari keanggotaan partai yang dipimpinnya.
"Saya selaku ketum terpilih hasil Muktamar VII tahun 2011 mengambil langkah menyelamatkan PPP dan mengantarkan dengan baik sampai dengan Muktamar ke VIII," ungkap Suryadharma dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/09).
Dalam rangka penyelamatan partai, jelas Suryadharma, dirinya telah mengambil keputusan melakukan perubahan personel pengurus harian DPP PPP.
"Perubahan ada dua kategori. Pertama, yang diberhentikan dari jabatan, kategori kedua diberhentikan dari keanggotaan yang otomatis jabatannya copot dan jabatan-jabatan lain-lain juga menjadi gugur," tegas Suryadharma.
Lebih jauh mantan Menteri Agama itu menjelaskan, bahwa pemberhentian dirinya yang diputuskan pada rapat pengurus harian tanggal 9 September 2014 ilegal. "Pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya," kata Suryadharma.
Kata Suryadharma, posisinya sebagai Ketua Umum tetap sah berdasarkan hasil Muktamar ke VII tahun 2011. "Saya selaku Ketum terpilih dalam Muktamar dalam menjalankan roda organisasi diberi mandat mengangkat pembantu-pembantu saya sesuai struktur organisasi."
Menurut Suryadharma, upaya melengserkan dirinya dari PPP sudah dimulai sejak tahun 2013. Upaya ini berlanjut ketika Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Kata Suryadharma, Suharso Monoarfa, Romi, Rahmat Yasin, Emron Pangkapi mau memberhentikan dirinya karena dua tujuan. Tujuan pertama ingin membawa PPP ke kelompok politik lain. "Mereka bertentangan dengan arah saya dan bertentangan dengan arah Rapimnas pada 9-11 Mei 2014."
Sementara motif kedua, ungkap Suryadharma, sejumlah pengurus ingin mengelola pembagian jabatan pada DPR/MPR periode 2014-2019. "Dan yang ketiga ada kemungkinan juga akan membawa PPP ke tempat lain dalam rangka memperoleh jabatan menteri," katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Akhmad Ghozali Harahap lantas membacakan Surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian DPP PPP.
"Memberhentikan Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yuroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Romahurmuziy, Joko Purowanto, Dini Mentari, Nurmila Muslih, Siti Maryam Thawil serta Mahmud Yunus dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa bakti 2011-2015. Sementara pengurus yang diberhentikan dari keanggotaannya di PPP adalah Waketum Emron Pangkapi, Waketum Suharso Monoarfa dan Sekjen Romahurmuziy," kata Akhmad Ghozali.
"Yang telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART PPP, sehingga dipandang perlu diambil tindakan organisasi partai berupa pemberhentian dari keanggotaan PPP," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved