Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2017 mendatang. Tarif cukai sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB. Selain itu, kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.
Kenaikan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016. "Kenaikan rata-rata tertimbang adalah sebesar 10,54%," terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/09).
Dijelaskan, hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.
Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara.
Oleh karena itu, menurutnya seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok. "Pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai," terang Sri Mulyani.
Dengan kenaikan tersebut, kementerian Keuangan memastikan kenaikan harga rokok tidak akan sebombastis seperti yang dirumorkan bakal mencapai Rp50 ribu per bungkus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved