Pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (capres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu untuk menguji konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah. Jokowi tidak mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski maju Capres.
Gugatan tersebut diajukan warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty. Mereka mendaftarkan uji materi UU Pilpres ke MK pada Jumat (06/06) lalu dan diregister dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.
Kepada pers, Minggu (08/06), kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam 2 pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kamal menilai, seorang pemegang jabatan politik tetapi ia tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko.
Kamal mengatakan, Jokowi telah memperjudikan jabatannya di Pilpres 2014. Sebab, Jokowi akan melanjutkan kembali jabatan sebagai Gubernur jika tidak berhasil di Pilpres.
Menurutnya, tindakan seperti itu jelas telah menciderai kehormatan, wibawa, dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka.
"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur jelas sedangkan pejabat negara yang nota bene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik," ujarnya.
Kamal menegaskan, langkah untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai Capres 2014. Melainkan hanya untuk menjadikan seorang Capres menjadi negarawan sejati.
"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Kalau Jokowi memahami tujuan kita maka itu akan menguntungkan dia. Karena dia akan dinilai sebagai negarawan sejati," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved