Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, (JK) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melanggar etik.
Ada pun Ketua KPU disanksi karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Menurut JK, keputusan DKPP di tengah proses pemilu yang tinggal 6 hari lagi ini tidak akan mengubah status Cawapres Gibran.
"Daftar surat suara yang sudah di cetak, nggak bisa diubah lagi," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Politik senior Partai Golkar itu mengingatkan, baik buruknya proses pemilu akan sejalan dengan pemimpin yang akan terpilih. "Tapi itu sudah lewat, tak usah dipikirin itu," kata JK.
Sebelumnya, DKPP menilai Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved