Terhitung sejak pukul 00.00 WIB, Kamis (05/12), tarif baru ruas tol dalam kota Jakarta berlaku. Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013.
Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan, ruas tol yang mengalami kenaikan pada tengah malam nanti, yaitu tol dalam kota Jakarta meliputi Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Ruas tol ini seharusnya telah mengalami kenaikan tarif pada bulan Oktober, namun karena hingga bulan September untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum, maka pemberlakuan tarif baru diundur dan diberlakukan pada 5 Desember 2013.
Berikut adalah besaran tarif baru ruas tol dalam kota yang berlaku. yakni Golongan I naik menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.000. Kemudian Golongan II naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500.
Untuk Golongan III naik menjadi Rp13.000 dari sebelumnya Rp11.500. Golongan IV naik menjadi Rp16.000 dari sebelumnya Rp14.000. Golongan V naik menjadi Rp19.000 dari sebelumnya Rp17.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved