PT PLN (Persero) kembali menaikan tarif listrik beberapa golongan pelanggan untuk periode Juli 2015. Tak berbeda dengan periode sebelumnya, kenaikan tarif terjadi untuk 10 golongan pelanggan meliputi kategori rumah mewah, restoran, mal, hingga industri menengah dan besar.
Berdasarkan daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PLN Juli 2015, golongan pelanggan listrik rumah tangga mewah (R2/TR) dengan pemakaian daya 3.500 kVa sampai 5.500 kVa mengalami penaikan sekitar Rp23,7 per kilowatt per hour (kWh) menjadi Rp1.547,94 per kWh.
Sedangkan pelanggan rumah (R3/TR) berdaya listrik 6.600 kVa ke atas, bisnis menengah B2 dengan daya 6.600 kVA hingga 200 kVA, kantor pemerintah P1 dengan 6.600 kVA sampai 200 kVA, serta penerangan jalan umum P3 yang saat ini dikenakan tarif Rp1.547,94 per kWh.
Untuk pelanggan listrik golongan dengan kategori bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA penaikan tarif berkisar Rp18,66 per kWh dari Rp1.200,65 per kWh pada Juni menjadi Rp1.219,31 per kWh di Juli 2015.
Diperkirakan naiknya tarif listrik 10 golongan pelanggan ini tak lepas dari volatilitas nilai tukar kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, naiknya harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved