Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menetapkan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufiq Kamil sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001-2005. Taufiq dinilai berperan dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyimpang, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001.
UU No 17/1999 yang ditetapkan pada masa Presiden BJ Habibie menyebutkan, dalam rangka pengelolaan DAU secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai menteri.
Penyimpangan dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji, yang kerugiannya masih dihitung, itu terdiri dari berbagi komponen, di antaranya penerbangan, pemondokan, katering, dan akomodasi. Laporan penyidik menyebutkan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan DAU yang terdiri dari tiga rekening. Padahal, untuk efisiensi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, harus masuk ke DAU. "Di situlah terjadi. UU No 17/1999 penggunaannya diatur dalam Keppres No 22/2001. Ketentuan harus sesuai dengan itu," jelas Ketua Timtas Tipikor yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji.
Sedangkan, Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto di Jakarta, mengatakan, meskipun Taufik Kamil sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan. Namun Ketua Timtas Tipikor yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji telah meminta pencekalan terhadap diri Taufiq Kamil. "Tersangkanya yaitu singkatannya TK. Dengan ditentukannya tersangka hari ini, tentunya hari ini harus diusulkan untuk pencekalan," jelas Supandji.
Saat ini posisi Dirjen BIPH dipegang oleh Slamet Riyanto yang masih sebagai pelaksana tugas (Plt). Slamet menggantikan Taufik Kamil yang telah memasuki pensiun. Belum diperoleh keterangan apakah yang diperiksa polisi adalah Slamet Riyanto atau Taufiq Kamil. Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Zainuri Lubis di Mabes Polri membenarkan pemeriksaan atas Taufiq tersebut, namun ia mengaku tidak tahu persis nama dan jadwal pemeriksaannya. "Polisi sudah memeriksanya tapi saya tidak tahu persis nama dan kapan waktunya," kata Zainuri.
Saat ini Polri telah memeriksa setidaknya 31 saksi terkait kasus tersebut. Zainuri memastikan dalam satu hingga dua hari ini sudah diketahui siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Zainuri juga mengatakan, polisi akan memeriksa mantan Menag Said Agil Al Munawar sebagai saksi. "Pokoknya semua pejabat, termasuk menteri, akan kita periksa," jelas Zainuri tegas.
Siapa pun yang bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana itu, kata Hendarman, harus bertanggung jawab. Dengan demikian, masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Tim Tastipikor dalam perkara korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji oleh Departemen Agama itu.
Mungkinkah kasus dana haji tersebut juga menyeret tersangka-tersangka lain? Jawabnya sudah jelas, akan ada tersangka baru. Namun, tersangka lain tersebut apakah juga mantan Menag Said Agil Al Munawar? Bila itu terjadi, maka masyarakat diberikan gambaran yang telas terhadap sikap sungguh-sungguh pemerintah dalam memberantas korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved