Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, belum bisa memastikan tenggat waktu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya tentang pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat penolakan banyak kalangan.
"Saat ini kami masih merevisi PP Nomor 46/2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan khususnya tentang pengelolaan JHT yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Masih belum bisa dipastikan kapan akan selesai," ujar Hanif di Probolinggo, Jawa Timur, kemarin.
Hanif menegaskan, revisi itu dilakukan setelah ia dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, dipanggil langsung Presiden Joko Widodo, untuk mendapat arahan dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang keberatan jika dana JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
Ditambahjkan Menaker, perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah penetapan pencairan dana JHT selama 10 tahun itu bukan aturan pemerintah, namun Undang-undang SJSN. Akan tetapi masih banyak pekerja yang belum mendapat kepastian status pekerjaan pada suatu perusahaan.
Hanif menyebut, dalam pertemuan dengan Presiden, ia menyampaikan niat terkait revisi yang hanya akan mengatur tentang pencairan JHT bagi para pekerja yang dipecat sebelum 1 Juli 2015 dengan masa tunggu satu bulan setelah dipecat, asalkan pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang ada.
"Sementara untuk pekerja yang dipecat setelah 1 Juli 2015, pencairan JHT menunggu adanya revisi PP No 46/2015. Revisi besaran JHT yang dapat dicairkan pun dari sepuluh persen hanya menjadi 30 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 46/2015 tentang pencairan dana JHT yang mengubah minimal masa kerja 5 tahun menjadi 10 tahun pada 30 Juni lalu.
Baru saja berlaku, PP itu mendapat protes banyak kalangan. Jokowi kemudian memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi PP itu agar para pekerja yang kena PHK atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved