Ketua, Anggota, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tolikara, Papua, sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka terbukti menerima pemberian uang dari Bupati Tolikara sebesar Rp25 juta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hosea Genongga, Teradu II Hendrik Luma Lente, Teradu III Piter Wanimbo, Teradu IV Yondiles Kogoya, Teradu V Dinggen Bogum selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI Yustinus Padang selaku sekretaris KPU Kab Tolikara," demikian putusan DKPP dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (05/11).
Biasanya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika para teradu terbukti menerima uang. Hal itu jika ditemukan bukti penerimaan uang tersebut berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Untuk kasus KPU Tolikara, pemberian uang oleh Bupati yang juga Plt Ketua DPC Demokrat Tolikara, ternyata tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2014.
"Pemberian uang Rp25 juta menurut pengadu III (YB Panus Jingga) dinilai telah memengaruhi kemandirian para Teradu. Namun tuduhan itu tidak beralasan, karena pada kenyataannya pemberian uang itu tidak memiliki korelasi dengan sikap dan keputusan para Teradu," bunyi pertimbangan putusan DKPP yang diterima politikindonesia.com.
Meskipun bantuan uang tersebut tidak memengaruhi kemandirian para Teradu, tindakan itu dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan itu, menurut DKPP, telah menimbulkan syakwasangka dan nyata-nyata mengganggu tertib administrasi Pemilu dan melanggara kode etik.
Sidang putusan ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved