Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan berkas berisi laporan transaksi mencurigakan pada pemilu legislatif, 9 April lalu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, Bawaslu pun akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai gugus tugasnya masing-masing, Bawaslu akan melakukan identifikasi. Setelah itu akan dilaporkan ke KPK," terang Ketua Bawaslu Muhammad di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (04/06).
Muhammad pun membeberkan sedikit fakta terkait temuan PPATK bahwa ada transaksi mencurigakan terkait orang penting. Namun, dia enggan menyebut nominal transaksi mencurigakan tersebut.
"Karena orang yang istilah saya tadi itu, yang kita kenal terhormat ada indikasi tidak rapi dari segi dana laporan kampanye dan transaksinya. Ini Pileg bukan Pilpres," terang Muhammad.
Namun ia menolak menyebut nama dan jabatan orang dimaksud. "Saya tidak bisa jawab kalau sudah mengarah ke mana-mana," elak dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved