Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kembali memakan korban. Kali ini tiga mantan direktur Bank Indonesia (BI) divonis Mahkamah Agung. Tiga mantan direktur BI tersebut adalah Hendrobudiyanto, 71, Paul Soetopo Tjokronegoro, 64, dan Heru Soepraptomo, 62, mulai semalam resmi menjadi penghuni LP Cipinang, Jakarta Timur. Ketiganya merupakan terpidana kasus BLBI.
Vonis MA pada Jumat (10/6) lalu untuk ketiga mantan pejabat BI tersebut adalah 18 bulan penjara dan denda masing-masing Rp20 juta atau subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 29 Desember 2003 yang membebaskan mereka.
Karena salinan putusan kasasi MA tersebut baru diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (21/6), sehingga baru dapat melakukan eksekusi kemarin. Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Salman Maryadi, di kantor pengacara LLM Samosir, lantai 13 Gedung Century Tower, Jalan HR Rasuna Said.
Eksekusi ketiga terpidana tersebut ternyata memakan waktu yang cukup lama. Sejak pagi hari puluhan petugas dari Polres Jakarta pusat telah berkumpul di kantor Kejari. Namun pihak kejaksaan merahasiakan waktu eksekusi tersebut.
Baru sekitar pukul 18.30 WIB, rombongan petugas kejaksaan dan polisi berangkat menuju kantor LLM Samosir. Di sana sudah berkumpul tiga terpidana dan keluarga mereka, serta lima pengacara yakni LLM Samosir, Mayasak Johan, Abu Kusno, Hisar Tambunan, dan Indrianto.
Setelah memakan waktu 2,5 jam atau pukul 21.45 WIB baru terlihat ketiga terpidana itu keluar dengan dikawal petugas kejaksaan. Dengan mobil Kijang Innova B 8483 WD, Hendrobudiyanto dan dua rekannya sesama terpidana dibawa ke LP Cipinang dengan pengawalan polisi yang dilengkapi senjata laras panjang.
Walau memakan waktu cukup lama, Salman Maryadi cukup lega dengan ketiga terpidana tersebut karena mereka bertindak kooperatif. 'Kami sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan kasasi MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,' tegas Salman, seraya berterima kasih kepada aparat dari Polres Jakpus yang telah membantu proses eksekusi.
Putusan MA terhadap kasus BLBI membawa angin segar terhadap tegaknya hukum di Indonesia. Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih menunggu tegaknya hukum dalam kasus BLBI yang melibatkan dana ratusan triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved