Seperti perkiraan awal, tersangka kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melebar lintas instansi. Ini karena dana dari KPU ternyata mengalir ke Departemen Keuangan (Depkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tersangka terkini yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Kantor Wilayah II Jakarta, Ditjen Perbendaharaan Negara, Depkeu, Sudji Darmono. Ini karena Darmono menerima dana sebesar 79 ribu dollar AS dan Rp342 juta yang berasal dari dana taktis KPU. Untuk kepentingan penyidikan, Darmono kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sudji Darmono mengakui telah menerima dana taktis KPU, namun telah dikembalikannya. "Ya iya saya terima, tapi kan sudah saya kembalikan," kata dia sebelum dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
Hingga kini, dana di KPU telah menelan korban antara lain Nazaruddin Syamsudin (Ketua KPU); Rusadi Kantaprawira (anggota KPU); Mulyana W. Kusumah (anggota KPU; Sussongko Suhardjo (Wasekjen KPU); Hamdani Amien (Kepala Biro Keuangan KPU); Bambang Budiarto (Kepala Biro Umum KPU).
"Berdasarkan keterangan Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin, Sudji telah menerima uang sebesar 79 ribu dollar AS dan Rp342 juta," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan alasan penahanan Darmono.
Menurut Tumpak, kasus tersebut akan berkembang dengan adanya tersangka lain karena ada dugaan uang itu dibagi-bagikan kepada pejabat Depkeu lainnya karena berdasarkan keterangan Sutji ke penyidik, dia hanya menerima 40 ribu dollar AS.
Dana tersebut digunakan untuk memperlancar persetujuan mata anggaran pengadaan asuransi bagi 5,7 juta petugas KPPS di seluruh Indonesia dalam Pilpres putaran I 2004 senilai Rp14,8 miliar. "Nanti kita lihat motivasinya dalam penyidikan lebih lanjut. Sebagai pejabat negara, menerima uang saja sudah dapat dijerat oleh pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Tumpak.
Sudji Darmono merupakan pejabat negara pertama diluar KPU yang menjadi tersangka dana taktis KPU. Sementara itu terhadap pejabat lain seperti di BPK yang mengaku ikut menerima dana taktis tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, ketika dimintakan komentarnya mengenai aliran dana taktis KPU yang juga diterima anggota DPR apakah juga akan tersangka, Tumpak tak mau menjawab bahkan terkesan menghindar. Akankah anggota DPR penerima dana taktis akan juga ditetapkan jadi tersangka? Kita tunggu keberanian KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved