Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kaget dengan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangguhkan pemecatan Fahri Hamzah oleh partainya. Tifatul menilai, putusan pengadilan ini dapat menjadi preseden buruk bagi partai-partai politik lainnya.
“Itu jadi pertanyaan yang mengagetkan kita semua. Ini jadi preseden buruk untuk semua parpol. Konflik internal harus diselesaikan di UU MD3. Bukan di pengadilan dengan perbuatan melawan hukum," ujar Tifatul kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/05).
Tifatul menegaskan, bagi PKS, keputusan pemecatan Fahri sudah final. Upaya hukum akan terus ditempuh oleh PKS. “Dari sisi PKS, prosedur pemecatan Pak Fahri sudah selesai. Kalau ada gugatan hukum, kita hadapi secara hukum. Putusan sela ini tidak mengubah putusan," tegas mantan Presiden PKS ini.
Dikatakan Tifatul, pada sidang Senin (16/05) lalu, sidang PN Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan jawaban tergugat (replik). Tapi, PKS belum siap dan meminta waktu sepekan. “Jadwal sidang kemarin replik, tapi putusan dibacakan. Memang mengagetkan," ujar Tifatul.
Seperti diberitakan, dalam putusan selanya, Majelis Hakim yang dipimpin Made Sutisna menyatakan mengabulkan permohonan provisi yang diajukan Fahri Hamzah.
Majelis hakim menyatakan, Fahri Hamzah tetap berstatus sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait persoalan ini oleh pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved