TNI AL menyerahkan 61 kontainer dari 176 kontainer timah yang diamankan di perairan Batam, kepada Bea Cukai Bangka Belitung karena memiliki masalah kepabeanan. Sementara 115 kontainer dilepaskan dan meneruskan perjalanan ke Singapura. Sebelumnya TNI AL mengamankan 176 kontainer timah di perairan Batam awal Maret 2014.
"Sejak hari Minggu 61 kontainer sudah dikirim ke Bangka untuk diperiksa Bea dan Cukai karena tidak memenuhi syarat ke pabeanan," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Ribut Eko Suyanto kepada persnya, Jumat (18/04).
Ribut juga menjelaskan, soal pemeriksaan yang terkesan berjalan lamban. Pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara seksama dan hati-hati meneliti kelengkapan dokumen yang ada. Hasilnya sebanyak 61 kontainer tidak memenuhi syarat kepabeanan dan ilegal.
Ribut mengatakan, sebanyak 115 kontainer lainnya dinyatakan tidak bermasalahtimah-timah tersebut diperbolehkan untuk tetap diekspor ke negara tujuan semula, yakni Singapura. "Yang tidak bermasalah sudah boleh berangkat sejak hari Minggu (14/04) lalu. Karena sesuai dengan persyaratan impor," kata Ribut.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak agar kasus pengiriman 176 kontainer timah ke luar negeri yang diduga ilegal ini harus diusut tuntas. Pengamat pertambangan, Marwan Batubara mendesak agar aparat hukum, termasuk Bea Cukai harus berani memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat.
"Kasus ini jangan sampai hanya berujung pada pemberian sanksi administratif seperti pelengkapan dokumen dan sebagainya," kata Marwan.
Marwan menegaskan, hukuman kepada penyelundup harus lebih berat dari koruptor. Sebab, penyelundupan hasi tambang khususnya timah telah merugikan negara Rp5 triliun hingga Rp10 triliun per tahunya. Disinyalir, praktik penyelundupan ini juga melibatkan aparat keamanan dan hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved