Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS), Rabu (14/3/2024), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberi waktu 6 bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menarik TikTok di negara tersebut atau menghadapi larangan.
The New Yorlk Times, Kamis (14/4/2024), memberitakan, RUU tersebut disetujui dengan suara 352-65, dengan 15 suara dari Partai Republik dan 50 suara dari Partai Demokrat menentang.
Namun, putusan ini menghadapi ketidakpastian di Senat, yang mengambil pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan atau rincian mengenai langkah lebih lanjut setelah RUU tersebut disetujui.
Sebelumnya media massa di AS menyebutkan Presiden AS Joe Biden akan menandatangani undang-undang tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai 'Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh' menjadi undang-undang.
Keputusan DPR AS tersebut, yang disahkan dengan suara bulat oleh komite minggu lalu, mengharuskan perusahaan induk TikTok, Bytedance, untuk menjual aplikasinya dalam waktu 180 hari atau akan diblokir dari Apple dan toko aplikasi Google di AS.
Chief Executive Officer (CEO) TikTok, Shou Zi Chew, yang saat ini berada di Washington mengatakan, pihaknya berupaya menggalang dukungan untuk menghentikan RUU tersebut.
Ada pun, saat ini TikTok memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved