Ini konsistensi Partai Amanat Nasional. Partai politik yang dipimpin Hatta Rajasa itu tetap menolak usulan Dana Aspirasi, yang telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran DPR. Karena itu masuk domain eksekutif, PAN menganggap usulan Partai Golkar itu melampaui kewenangan dewan. Di tingkat Rapat Paripurna DPR, 18 Juni 2010, partai-partai harus menolak tegas usulan tersebut.
Ketua DPP PAN Bara Hasibuan mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, Rabu (16/06).
Bara secara khusus menanggapi lolosnya usulan Dana Aspirasi per daerah pemilihan, yang menjadi usulan resmi Badan Anggaran DPR itu. Di tingkat Badan Anggaran DPR, usulan itu kini berganti nama jadi “Program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui Kebijakan pembangunan kewilayahan berbasis daerah pemilihan.”
Karena itu, Bara Hasibuan meminta partai-partai yang sejak awal menolak usulan dana aspirasi, seperti PAN, tetap konsisten. Bagaimana pun, usulan itu harus secara tegas ditolak, terutama dalam Rapat Paripurna DPR, 18 Juni mendatang.
Bara juga mengkritik sikap Partai Golkar yang dinilainya tidak memiliki political will untuk terlibat dan berpartisipasi dalam koalisi. Ia melihat Partai Beringin terus ngotot mengusulkan hal itu di luar koordinasi dengan Sekretariat Kabinet. Pimpinan PAN ini memastikan, usulan tersebut belum diputuskan di tingkat partai-partai koalisi di Sekretariat Gabungan.
Dengan langkah Golkar yang asyik bermain sendiri tanpa persetujuan parpol koalisi itu, secara tak langsung memberikan pembenaran untuk partai-partai lain mengambil langkah yang sama. Apalagi, karena Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, sekaligus Ketua Harian Sekgab.
“Jika sikap Golkar seperti itu, koalisi ini tidak akan pernah efektif untuk mendukung pemerintahan,” tegas Bara.
Sekgab adalah wadah koordinasi partai-partai sebagai upaya penegakan pemerintahan bersih. Bagi PAN, usulan Partai Golkar tersebut berpotensi menciptakan moral hazard dalam kebijakan keuangan pemerintah.
“Ini bisa menyebabkan koalisi pecah. Tetapi untuk menjaga pemerintahan tetap bisa melayani rakyat, ada baiknya Golkar saja yang mundur dari koalisi,” kata Bara.
Payung Hukum
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan menegaskan sikap partainya sejak awal menolak usulan alokasi dana aspirasi sebesar Rp15 miliar setahun itu, karena belum jelas payung hukumnya. Apalagi, karena mekanisme penyalurannya pun belum jelas.
"Kami juga berpandangan semua proses usulan selama ini sudah berjalan dalam APBN," kata Wakil Ketua DPR itu kepada pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penolakan PAN tersebut justeru mengingatkan jangan sampai ada impilikasi hukum. Menurut Taufik, niat baik harus dihasilkan dari proses dan cara yang baik. Ia tidak mau setelah selesai menjabat anggota DPR, akan menimbulkan masalah serius. Ia tak mau jika soal itu kembali diungkit di hari kemudian, karena ketidakberesan, terutama dari sisi payung hukumnya.
Taufik mengapresiasi niat baik Partai Golkar, seperti yang menjadi alasan Golkar dalam menggolkan usulan itu. Tetapi, PAN tidak mau bermasalah dengan hukum. Partai ini, kata dia, tidak mendukung program yang tidak memiliki landasan hukum jelas.
Dana aspirasi maupun dana desa sebesar Rp1 miliar dan dana lainnya, bagus saja digulirkan, karena niatnya memperjuangkan aspirasi daerah. Tetapi, perjuangan untuk dapil, kata Taufik, tidak harus dilakukan dengan melanggar aturan.
"Usulan adanya anggaran ini hanya akal-akalan dan klaim Golkar, karena tidak mau kehilangan muka," tegasnya.
PAN menganjurkan Golkar menggolkan dana aspirasi dapil ini diinternal partai dulu. Masing-masing partai, berwenang menyusun APBN. Untuk itu, Golkar bisa memperjuangkan anggaran untuk dapil itu dengan membahasnya di tingkat fraksi.
"Silahkan bahas Dapil mana yang memiliki kebutuhan mendesak, diputuskan di fraksi, baru dibawa ke komisi-komisi untuk diperjuangkan. Cara ini lebih baik daripada dengan metode baru yang riskan," kata Taufik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved