PP Muhammadiyah tengah menyiapkan rencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah Undang-Undang yang dinilai pro liberalisasi. Ada 3 UU yang dinilai Muhammadiyah bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3.
Ketiga UU yang dimaksud adalah UU Nomor 24 tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, gugatan ini merupakan kelanjutan jihad konstitusi yang telah dimulai Muhammadiyah sejak 3 tahun lalu, yang bertujuan meluruskan kiblat bangsa.
"Kami berkeyakinan telah terjadi penyimpangan dalam ketiga undang-undang ini," ujar Din, kepada pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/04).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriaciada Azhari menambahkan, dari ketiga UU yang akan diuji, pada intinya memberikan peluang begitu besar untuk pasar bebas. Secara spesifik, menurut Aidul, terkait dengan kebutuhan dasar yang menurut aturan hukum seharusnya bersifat progresif dan menjadi tanggung jawab negara.
"Ternyata yang mengelola ketenagalistrikan didominasi swasta. Tentu implikasinya kebutuhan masyarakat yang jadi tanggung jawab negara akan terganggu," ucap Aidul.
Din menambahkan, pengajuan judicial review ini merupakan upaya menegakkan konstitusi sebagai asas kehidupan negara sekaligus menghalau upaya liberalisme ekonomi. Din menyebut, penyusunan undang-undang kala itu tidak lepas dari pengaruh IMF dan World Bank. "Kalau dibiarkan, bangsa kita mengalami keterjajahan baru," ujar Din.
Sayangnya, belum dirincikan, pasal mana saja yang akan diajukan judicial review. Penjelasan lebih lanjut akan diungkapkan pada pekan depan, sebelum diajukan ke MK.
Pemohon yang mengajukan judicial review selain PP Muhammadiyah adalah Pengurus Besar Al-Wasliyah, Pengurus Pusat Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Serikat Kerja PLN, tokoh masyarakat, asosiasi pedagang dan ormas-ormas Islam lainnya.
"Gugatan ini akan diajukan pada Senin (20/4) besok. Kami mengundang pihak-pihak yang bersepakat, tentu yang memiliki legal standing untuk bergabung bersama kami," ajak Din.
Ketua MUI ini mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan para advokat yang berasal dari ormas-ormas yang mengajukan Judicial Review 3 UU ini. Muhammadiyah, kata Din, akan tetap konsisten melawan UU tersebut. "Kita tidak boleh berhenti. Kalau kalah kita gugat lagi," tandas Din.
© Copyright 2024, All Rights Reserved