Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat), Sugiyanto, mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Apa penyebabnya?
Sugiyanto menyebut Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menolak hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan tegas menyatakan tidak akan mengikuti rekomendasi BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok justru menyebut BPK ngaco.
Dalam konteks ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK.
"Dalam kasus RS Sumber Waras, Ahok jelas menolak menjalankan LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat), Sugiyanto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2024).
Kemudian, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterimanya.
Sugiyanto mengatakan, pada saat itu, Ahok sudah menerima LHP BPK pada pertengahan 2014. Karena itulah telah terjadi dugaan tidak pidana, dimana Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,5 tahun.
Sugiyanto mengatakan, ketika batas waktu yang diwajibkan oleh undang-undang telah berlalu, Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Di sinilah titik permasalahannya, sehingga Ahok berpotensi diancam hukuman pidana 1,5 tahun," kata Sugiyanto.
Terkait hal ini, Sugiyanto mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri tentang dugaan tidak pidana. Namun hingga saat ini belum mendapat respons.
Atas persoalan ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diminta segera menuntaskan rekomendasi kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sebelum Pilpres 14 Februari 2024.
"Heru Budi harus segera menyelesaikan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta tentang RSSW," pungkas Sugiyanto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved