Bisa jadi, Kamis (5/6) di Tahun Kambing ini merupakan titik awal kerepotan manajemen PT. Tempo Inti Media Tbk di lembaga peradilan. Sebab, pertaruhan kredibilitas dan eksistensi Majalah Tempo dan Koran Tempo dalam menjalankan fungsi pers, seperti yang diamanatkan undang-undang akan diuji oleh beragam lembaga peradilan.
Bagaimana tidak, setelah manajemen majalah Tempo (tergugat) menawarkan uang perdamaian sebesar Rp200 juta kepada penggugat Daniel Djoko Tarliman, melalui kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat pemberitaan majalah Tempo Edisi 27 Maret-2 April 2000, pada halaman 22,23 dengan judul {Alap-Alap Bertoga} yang mencemarkan nama baiknya selesai, kini karena hal serupa, Bos Artha Graha Tomy Winata (TW), telah mengajukan empat gugatan secara perdata terhadap PT. Tempo Inti Media Tbk dan PT. Tempo Inti Media Harian dan pengurusnya yang didaftarkan di Tiga Pengadilan Negeri di Jakarta. Sebelumnya, TW juga sudah melaporkan wartawan Tempo dan majalah Tempo secara pidana di Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Desmon J Mahesa, SH., Desrizal, SH.,Januardi S Haribowo, SH., Thalib Makarim, SH., Elriansyah, SH., Tasman Gultom, SH., Tomy Winata menggugat, Bambang Harimurti baik selaku pimpinan redaksi koran Tempo maupun selaku pribadi, Dedy Kurniawan selaku wartawan koran Tempo dan PT. Tempo Inti Media Harian selaku penerbit koran Tempo.
Menurut salah seorang kuasa hukum TW, Januardi Hari Bowo. SH, adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan tersebut adalah, dimana para tergugat Bambang Harimurti sebagai tergugat I, Dedy Kurniawan sebagai tergugat II dan PT. Tempo Inti Media Harian sebagai tergugat III telah menerbitkan berita berjudul {Gubernur Ali Mazi bantah Tomy Winata buka usaha judi} dan berita terkait berjudul {Dari Edi Tanzil sampai Zarima} edisi 6 Februari 2003 hal. B3 Koran Tempo. Berita ini, telah merugikan kliennya.
Tergugat III lanjut Januardi, sebagai perusahaan Perseroan Terbatas berbadan hukum Indonesia, telah menerbitkan koran Tempo yang memuat berita tersebut. Sedangkan tergugat I dan II telah menyimpulkan penggugat terlibat dalam pembangunan lokasi perjudian di Sulawesi Tenggara.
Menurut Januardi, pemberitaan koran Tempo tersebut telah semena-mena mengidentikkan kliennya sebagai pengusaha bisnis judi yang secara logika sebenarnya tidak akan dapat di cari pembenaran, keterkaitan atau hubungan sebab akibat antara penggugat akan membuka bisnis judi di Propinsi Sulawesi Tenggara dengan kehadiran penggugat pada saat pelantikan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Tomy Winata, O.C Kaligis mendaftarkan gugatan terhadap PT.Tempo Inti Media Tbk, Fikri Jufri, Bambang Harimurti dan beberapa wartawan Majalah Tempo yang terlibat dalam proses pembuatan berita berjudul {Ada Tomy di Tenabang} yang diterbitkan Majalah Tempo Edisi 3-9 Maret 2003.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Tomy Winata Budi Santoso, SH dari Kantor Klinik Hukum 24 Jam, juga mengajukan gugatan perdata terhadap wartawan Majalah Tempo, Ahmad Taufik yang kemudian disebut selaku tergugat I dan PT. Tempo Inti Media Tbk (penerbit majalah Tempo) selanjutnya disebut tergugat II. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai mendaftarkan gugatan salah seorang kuasa hukum Tomy Winata Seno Eddie, SH kepada Politikindinesia.com mengatakan, dasar dan alasan penggugat (Tomy Winata) mengajukan gugatan adalah, pada pernyataan yang disampaikan tergugat I berupa kesaksian yang dimuat diberbagai media massa seperti pada situs internet Detik.com edisi 12 Maret 2003 yang berjudul “Kekerasan Terhadap Tempo Menurut Kesaksian Ahmad Taufik.”
“Tergugat I telah menjelasakan suatu permasalahan hukum yang menyangkut diri penggugat dalam kaitannya mengenai peristiwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di kantor tergugat II” ujar Seno Edhie, SH.
Sedangkan dasar gugatan perdata terhadap PT. Tempo Inti Media Tbk (penerbit Majalah Tempo) menurut Budi adalah di mana tergugat II merupakan sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang salah satu usahanya adalah di bidang penerbitan.
Tidak sampai disitu saja, melalui kuasa hukumnya Afzal dan Herman Umar, Tomy Winata juga mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tomy Winata yang disebut selaku penggugat mendaftarkan gugatan perdata terhadap Gunawan Muhammad, PT. Tempo Inti Media Tbk dan PT. Tempo Inti Media Harian atas pernyataan Gunawan Muhammad yang menyatakan “Republik Indonesia jangan sampai jatuh ketangan preman dan Tomy Winata.”
Dengan didaftarkannya, empat gugatan perdata, maka hingga kini setidaknya perseteruan hukum antara Tomy Winata dan Tempo terdiri atas empat kasus Perdata dan satu kasus Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved