Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Sanusi. Penyiyaan itu terkait dengan penetapan tersangka suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta itu, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat (15/07), Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, aset milik Sanusi yang disita penyidik berupa 4 unit mobil, 6 unit apartemen, dan sebuah rumah.
Apartemen yang disita berada di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence.Sementara rumah yang disita terletak di Permata Regency. “Itu kita duga dimiliki MSN yang dibeli dari berbagai pihak," ujar Priharsa.
Selain itu,penyidik juga menyita 4 unit mobil milik Sanusi jenis Jaguar, Fortuner, Audi, dan Alphard. “Penyitaan dilakukan kemarin," terang dia.
Seperti diberitakan, Sanusi resmi menjadi tersangka TPPU pada 30 Juni lalu. Ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil korupsi.
Jeratan hukum ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Dalam perkara tersebut, M Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land selaku salah satu perusahaan pengembang pulau reklamasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved