Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, hari ini, Kamis (04/05). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, Airin enggan berkomentar banyak. “Diperiksa TPPU, nanti ya," ujar dia sebelum memasuki Gedung KPK.
Terkait kasus ini, dalam jadwal pemeriksaan di KPK, penyidik juga memanggil seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang bernama Ikhsan. Dia juga diperiksa sebagai saksi bagi Wawan.
Sekedar informasi, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan. Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan yang diatasnamakan anak buahnya itu untuk memenangkan berbagai proyek di Banten.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan yang dipergunakan TCW yang diatasnamakan pegawainya untuk mengikuti sejumlah proyek," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/03) lalu.
Priharsa mengatakan 1.200 paket kontrak proyek itu dilakukan dari kurun waktu 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintahan Provinsi Banten, Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. “Dan ada juga (paket kontrak kerja) instansi vertikal Kementerian PUPR," ucapnya.
Selain kasus TPPU, Wawan juga telah dijerat KPK dengan berbagai kasus korupsi, diantaranya, yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan serta suap sengketa Pilkada Lebak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved