Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump divonis bersalah oleh Pengadilan New York, AS, Kamis (30/5/2024).
Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis. Trump divonis bersalah karena memalsukan catatan bisnis dalam skema untuk memengaruhi pemilu AS 2016 secara ilegal.
Trump dinyatakan bersalah karena memberikan uang tutup mulut kepada seorang aktris film porno, Stormy Daniels.
Vonis Pengadilan New York ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden sekaligus calon presiden pertama yang melakukan kejahatan kriminal dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Trump kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara atau masa percobaan atas kejahatannya itu.
Meski begitu, Trump masih akan tetap berada di luar penjara sampai hasil sidang vonis pada 11 Juli 2024 nanti keluar.
Dikutip dari CNN, dalam jangka waktu itu, Trump kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Proses banding ini dapat menunda hukumannya.
Menanggapi vonis ini, Trump menyangkal tuduhan itu sebagai kecurangan dalam persidangan. "Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan. Keputusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November, oleh masyarakat, dan mereka tahu apa yang terjadi di sini dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini," kata Trump.
Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, mengatakan, Trump terjerat kasus penyuapan yang disebut sebagai 'tidak seperti terdakwa lainnya dalam sejarah Amerika.'
Lantas, putusan kasus itu diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di AS.
"Ke-12 juri setiap hari bersumpah untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti dan hukum, serta bukti dan hukum saja. Pertimbangan mereka membawa mereka pada kesimpulan bulat tanpa keraguan bahwa terdakwa Donald J. Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama, untuk menyembunyikan skema korupsi pemilu 2016," kata Bragg.
Ada pun, putusan sidang tersebut diambil hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee.
Trump disebut akan menerima nominasi resmi dari partai tersebut untuk menghadapi lawannya Joe Biden di Pilpres AS pada 5 November 2024 mendatang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved