Presiden Donald Trump menandatangani kebijakan imigrasi. Kebijakan terbaru ini berisi larangan bagi imigran asal enam negara Muslim di Timur Tengah dan Afrika untuk memasuki wilayah Amerika Serikat (AS).
Enam negara Muslim itu antara lain, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Aturan ini revisi dari perintah eksekutif Trump sebelumnya yang mencakup tujuh negara Muslim. Satu negara yang dicocet dalam daftar perintah eksekutif terbaru ini adalah Irak.
Larangan masuk bagi imigran enam negara Muslim ini berlaku hingga 90 hari ke depan. Perintah eksekutif diteken Trump pada Senin (06/03). Pemerintah AS memberikan alasan soal dicoretnya Irak dalam daftar perintah eksekutif Trump.
”Irak adalah sekutu penting untuk mengalahkan ISIS,” kata Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson, dikutip Reuters, Selasa (07/03).
Tillerson menjelaskan perintah eksekutif terbaru tersebut bersama Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Jaksa Agung Jeff Sessions.
Aturan serupa sebelumnya dikeluarkan pada 27 Januari lalu. Imbasnya, ribuan wisatawan, pengungsi dan penduduk tetap pemegang green card yang berasal dari tujuh negara Muslim Timur Tengah dan Afrika dilarang memasuki AS. Larangan itu akhirnya diblokir oleh hakim pengadilan federal pada 9 Februari.
Untuk menghindari kekacauan yang sama, aturan baru ini tidak berlaku untuk penduduk tetap pemegang green card atau mereka yang sudah memiliki visa yang sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved