Pupus sudah harapan Alzier Dianis Thabrani untuk menjadi Gubernur Lampung periode 2003-2008. Kamis (4/12) pagi pekan lalu, di lantai 3, Gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Mendagri Hari Sabarno melantik Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdagri Tursandy Alwi sebagai Pejabat Gubernur Lampung.
Pelantikan Tursandy ini bisa dikatakan sebagai akhir dari berlarut-larutnya Pemerintah Pusat menyelesaikan masalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung. Sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan Gubernur hampir 11 bulan di Provinsi Lampung yang tak memiliki Gubernur definitif sejak kepemimpinannya diambil alih Mendagri.
Kekosongan itu terjadi karena selama itu Mendagri tak kunjung melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Alzier Thabrani dan Ansory Yunus. Padahal selama itu pula gelombang protes seperti tak pernah habis menggedornya. Mereka menuntut agar Alzier segera dilantik. Tapi, pemerintah pusat tetap menolaknya.
Alzier tersandung kasus korupsi pupuk dan pemalsuan gelar kesarjanaan. Karena itulah, pemerintah pusat tidak dapat menerima proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008 yang telah melanggar prosedur dan prinsip etika moral. Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.27-598 Tahun 2003 tanggal 1 Desember 2003, pemerintah membatalkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008.
Menurut Mendagri, pada dasarnya terdapat dua hal prinsip dalam permasalahan Pemiliham Kepala Daerah Lampung. Pertama, prinsip prosedur menyangkut klarifikasi calon dalam proses politik/paripurna DPRD. Kedua, prinsip etika moralitas, menyangkut calon (baik Gubenur maupun wakil gubernuur).
Pembatalan keputusan DPRD mengenai hasil paripurna dengan keputusan Mendagri merupakan langkah penting yang diambil pemerintah atas berbagai pertimbangan secara mendalam. ”Hal itu sekaligus merupakan langkah pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 20 Tahun 2001,” ujar Mendagri.
Menurut Hari Sabarno, Alzier yang berstatus tersangka pelaku tindak pidana tidak memenuhi standar etika moralitas dan aturan perundang-undangan yang ada. Status mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya, kata Mendagri, “Mari kita bersama-sama menegakkan standar etika dan moralitas dalam era reformasi. Jangan sampai terjadi politik dan demokrasi menjadi panglima tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada.”
Tentunya, setelah membatalkan keputusan DPRD Lampung dengan keputusan Mendagri, pemerintah pusat juga kemudian menetapkan pengangkatan Pejabat Gubernur Lampung dengan keputusan Presiden Nomor 262/M Tahun 2003 tanggal 2 Desember 2003. “Pejabat gubernur sifatnya sementara untuk mengawal terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung sebelum terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung definitif,” ujar Hari.
Hari menugaskan Pejabat Gubernur Lampung Tursandy Alwi untuk memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2004-2009. Untuk langkah tersebut, Mendagri telah mengeluarkan surat keputusan dan meminta secara tegas kepada DPRD Lampung segera menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2004-2009.
Tampaknya, tugas yang harus diemban pejabat Gubernur Lampung Tursandy Alwi bukan ringan. Gelombang aksi protes akan terus mewarnai halaman kantor Gubenur dan DPRD Lampung dalam waktu dekat ini. Apalagi selama ini pimpinan DPRD Lampung selalu mengotot agar segera melantik Alzier.
Ketidakakuran dengan kebijakan pemerintah pusat itu makin jelas dalam acara pelantikan Tursandy, Kamis (4/12), pekan lalu. Tak satu pun pimpinan DPRD Lampung yang hadir. Yang hadir memenuhi undangan Mendagri hanya beberapa unsur muspida Lampung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved