Hari ini, Selasa (02/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan advokat Alamsyah Hanafiah terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. Gugatan itu berpangkal dari tulisan Denny di jejaring twitter tentang pengacara pembela tersangka korupsi.
Kata panitera pengganti perkara ini, Anwar, rencananya sidang ini akan dimulai jam 10.00 WIB. “Tapi sidangnya tergantung lengkapnya kehadiran para pihak,” terang dia.
Dijelaskan, persidangan dengan nomor perkara 488 itu, akan dipimpin oleh hakim Matius Samiadji dibantu 2 hakim anggota, masing-masing Yonisman dan Sukoharsono.
Berdasarkan berkas gugatan, Alamsyah mengugat Denny karena dianggap menghina, memfitnah, mencemarkan, mendiskreditkan, serta merendahkan harkat dan martabat profesi penggugat selaku advokat atau penegak hukum dengan perkataan yang dipublikasikan Denny secara luas pada 17 dan 18 Agustus 2012 melalui elektronik maupun media cetak, yang menyebutkan, advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri, yaitu advokat yang membela klienya yang nyata-nyata korupsi dan menerima uang hasil korupsi.
Tiga pernyataan Denny yang digugat Alamsyah dalam perkara ini, pertama, "Menyatakan bahwa advokat koruptor adalah koruptor", kedua, "Advokat yang asal membela membabi buta", dan ketiga, "Advokat koruptor adalah koruptor yang tidak malu menerima bayaran dari hasil korupsi".
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan siap menerima risiko atas pernyataannya yang mengkritik sejumlah advokat yang membela koruptor. “Saya siap. Insya Allah sangat siap. Kita tahu benar perjuangan melawan korupsi tidak pernah mudah. Akan banyak perlawanan dan butuh banyak pengorbanan," kata Denny akhir Agustus lalu.
Ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman atas pernyataannya tersebut. Namun demikian, Denny tetap menyerukan agar sama-sama berupaya keras membersihkan profesi advokat yang terhormat ini dari perilaku oknum advokat, yang dalam membela kasus-kasus korupsi sama sekali tidak berpijak pada etika profesi. Oknum advokat demikian cenderung menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara menyuap, dengan cara memperjualbelikan keadilan, serta dengan cara-cara koruptif lainnya.
“Untuk perjuangan membersihkan penegakan hukum kita agar tetap bersih, termasuk agar profesi advokat tidak dicemari perilaku oknum yang “maju tak gentar membela yang bayar”, saya mengajak untuk kita semua—seluruh profesi advokat dan para advokat bersih—untuk tidak mundur selangkahpun,” ujar Denny dalam pernyataannya.
“Untuk perjuangan agar penegakan hukum tetap bersih dan adil, saya ikhlas menerima risikonya, termasuk jikalau pun harus menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat. Untuk advokat yang lebih bersih, untuk hukum yang lebih adil, saya akan terus berjuang hingga hayat di ujung badan,” tandas Denny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved