Hari ini, Selasa (02/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Wa Ode, Arbab Paprioka mengatakan, kliennya meyakini jika jaksa akan memberikan tuntutan sesuai dengan fakta yang terjadi selama persidangan. Wa Ode siap mendengar tuntutan yang akan diberikan jaksa.
"Tentu siap. Kerabat dan keluarga mendukung dia (Wa Ode)," kata Arbab Paprioka, Selasa (02/10).
Dalam perkara ini, Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Wa Ode dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp50 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Menurut jaksa, Wa Ode selaku anggota dewan yang duduk di Banggar DPR RI juga menerima gratifikasi sebesar Rp6,25 miliar terkait pengalokasian DPID di empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, Pidi. Jaya dan Minahasa. Anggaran DPID mencapai Rp7,7 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved