Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang batasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur tiga pasal UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah UU 42/2014. Majelis hakim konstitusi menyatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili pokok perkara tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/02).
Uji materi tersebut dimohonkan oleh 4 anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhani Victor Poly Pua.
Adapun tiga pasal yang mereka persoalkan adalah pasal 260 ayat (1) tentang metode pemilihan pimpinan DPD, pasal 261 ayat (1) terkait tugas pimpinan DPD, dan pasal 300 ayat (2) mengenai tata tertib internal.
MK menilai, meskipun memiliki kedudukan hukum, para pemohon mengajukan uji materi yang bersifat internal, bukan pertentangan aturan hukum dengan konstitusi.
"Mahkamah tidak berwenang mengadilinya. Adapun, terhadap permohonan provisi pemohon, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," kata hakim Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ratu Hemas mengatakan, ia dan koleganya belum akan berhenti mempermasalahkan tiga pasal yang dinilainya bermasalah tersebut. Mereka kini tengah menunggu putusan uji materi serupa yang telah mereka daftarkan ke Mahkamah Agung sebelumnya.
"MK hanya menilai dari aturan tata tertib. Kami juga sudah memohon ke MA, tinggal tunggu putusan," tuturnya usai persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved