Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan membatasi calon yang ingin mendaftar, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kandidat yang dulu pernah mencalonkan diri pun boleh mendaftar.
"Itu tak jadi penghalang bagi kami sejauh (pendaftaran) memenuhi persyaratan," ucap Ketua Pansel calon Hakim MK, Harjono di Gedung I Kemensekneg, Selasa (28/02).
Beberapa waktu lalu, 2 orang mendaftar di hari yang sama ke Sekretariat Pansel dalam Gedung I Kemensekneg. Mereka ialah Sugiyono dan Franz Astani.
Keduanya diketahui pernah mencoba menjadi hakim MK dalam pencalonan 2014 lalu. Sugiyono dan Franz gagal saat mengikuti uji fit and proper test Komisi III DPR.
Selain Sugiyono dan Franz, Pansel juga telah menerima pencalonan satu orang lainnya. Namun Harjono tak menyebut nama. Sehingga hingga hari keenam pendaftaran, baru tiga orang yang mengajukan diri. "Kami tidak tahu nanti yang mendaftar. Mungkin jadi satu kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yang daftar," katanya.
Pendaftaran ditutup pada 3 Maret pukul 16.00 WIB. Persyaratan calon pada dasarnya sama seperti yang diatur dalam undang-undang yakni bergelar doktor dengan sarjana hukum dan berumur minimal 47 hingga 65 tahun.
Usai pendaftaran, Pansel akan menyeleksi administrasi calon dan diumumkan pada 10 Maret. Test wawancara akan mengikuti pada 13-16 Maret. Terakhir, tiga nama nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Maret.
Jokowi memiliki waktu seminggu untuk menentukan hakim konstitusi definitif. Harjono memastikan hakim terpilih bermasa jabatan lima tahun. "Jadi siapapun yang terpilih nanti jabatannya full lima tahun," katanya.
Harjono menegaskan, timnya akan benar-benar melihat track record bakal calon hakim konstitusi. Demi mendapat hakim berintegritas, Pansel akan melibatkan KY, KPK, PPATK, Polri, dan BIN. "Semuanya untuk track record integritas," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved