Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Rabu (14/07), Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mendaftarkan permohonan uji materi tersebut. Mereka menilai UU Pengampunan Pajak merupakan praktik legal pencucian uang.
YSK dan SPRI mendaftar di penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10..20 WIB. “Kami mewakili SPRI dan 2 Warga Negara Indonesia yaitu Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani mendaftarkan mohon uji materi. Ini diajukan permohonan ke MK judicial review atas UU Nomor 11 tahun 2016 mengenai tax amnesty hari ini kita daftarkan resmi," ujar Ketua YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan, ada 11 pasal yang digugat dalam UU Tax Amnesty ini yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
“Yang diajukan ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dengan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar uang tebusan," ujar Sugeng.
Pihaknya menilai, pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi yakni UUD pasal 23 A dan 28 D ayat 1. Di mana, penerimaan pajak seharusnya bersifat memaksa dan setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukun yang sama.
"Secara umum dari konstitusi bertentangan pasal 23 A penerimaan pajak bersifat memaksa sesuai UU tetapkan sanksi pidana dan administrasi. Lalu pasal 28 D ayat 1, setiap warga negara berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum yang sama dari negara," pungkas dia.
Sugeng menilai, UU Pengampunan Pajak memberikan hak eksklusif berupa pembebasan pengemplang pajak dari sanksi administratif dan pidana. Mereka juga mendapat pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarkan. Pengemplang pajak juga diberikan keistimewaan agar rahasia mereka dijaga. “Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang membocorkan data dan informasi orang yang mengikuti program TA," ujarnya.
Aturan tersebut dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mengatur pengemplang pajak diberi sanksi. Aturan lain yang ditentang ialah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
© Copyright 2024, All Rights Reserved