Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah Indonesia setuju membayarkan uang tebusan atau diyat sebesar 7 juta riyal atau setara Rp21 miliar, untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam eksekusi mati di Arab Saudi.
"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," kata Djoko Suyanto kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Satinah binti Jumadi, TKI asal Dusun Mruten Wetan, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib di Arab Saudi.
Kata Djoko, pemerintah Indonesia, melalui tim Satgas TKI/WNI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati yang dipimpin Maftuh Basyuni, sudah memenuhi tuntutan dari keluarga korban pada hari Kamis (03/04/2014).
"Tim Satgas telah menemui Gubernur Provinsi Qassim dan pengacara korban dalam kerangka menyampaikan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi apa yang mereka tawarkan beberapa waktu lalu," ungkap Menko Polhukam.
Sementara soal hasil pertemuan, Djoko belum mendapat keterangan resmi dari tim yang berada di Arab Saudi. "Hasilnya masih belum, karena di sana masih pukul 09.00. Mudah-mudahan tidak ada permintaan apa pun. Dan kalau disetujui bisa cepat menyelamatkan Satinah dari hukuman mati," katanya.
Dijelaskan Menko Polhukam, sebelumnya pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi pemaafan atau diyat sebesar 15 juta Riyal. "Setelah Tim bernegosiasi cukup panjang, pihak keluarga korban bersedia menurunkan permintaannya menjadi 7 juta Riyal," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved