Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Samsudin jadi tersangka kasus video aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan' suami istri yang dibuatnya pada chanel Youtube Raka Official.
"Sebelum penetapan tersangka, Ditreskrimsus telah lebih dulu melakukan gelar perkara. Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.
Menurut Charles, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Charles mengungkapkan, dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," jelas Charles.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berencana memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," kata Charles.
Sebelumnyam Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved