Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/04). “Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto membacakan putusan.
“Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," ujar hakim.
Rudi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SIN$200 ribu dan US$900 ribu. Uang tersebut diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.
Rudi juga terbukti menerima uang US$522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Adapula penerimaan duit lainnya yang berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko sebesar SIN$600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser US$200 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi kala itu Iwan Ratman sebesar US$50 ribu.
Majelis Hakim juga menyatakan, Rudi terbukti melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Ini dilakukan Rudi dengan cara menitipkan uang sejumlah US$772,500 dan SIN$800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$300 ribu, mengalihkan uang Rp300 juta, menukarkan mata uang asing Rp2,989 miliar.
“Menimbang dari harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer dan dilakukan pembayaran berulang kali bahwa tempusnya bersamaan dengan kedudukan terdakwa selaku Kepala SKK Migas sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa menempatkan, mentransfer, melakukan pembayaran atas kekayaan tersebut patut diduganya hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Rudi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terhadap putusan hakim tersebut, Rudi menyatakan menerima dan tidak akan melakukan banding. “Bismillah hirrohman nirohim dengan mengucap Innalillahi wa innailahirajiun saya terima putusan dengan lega. Insya Allah," ujar Rudi menanggapi putusan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved