Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meminta penegak hukum bersikap profesional menyikapi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap La Nyalla Mattalitti. Pernyataan itu disampaikan Hatta Ali terkait tudingan berbagai pihak yang menghubung-hubungkan dirinya dengan La Nyala yang memang memiliki kekerabatan.
"Yang namanya menduga - menduga biasa, tapi kita bicara profesional. Sebagai profesional di bidang ini harus menyadari kelemahan, di mana bukan menduga-duga," ujar Hatta dalam jumpa pers catatan akhir tahun di Gedung MA, Jakarta, Rabu (28/12).
Hatta menyatakan, hakim adalah profesional Tidak ada satu pun hakim yang bisa diintervensi. Bahkan mereka tidak melihat status atau hubungan dari terdakwa dalam putusannya.
"Hakim itu tidak punya pikiran karena rekan, karena keluarga. Saya kira kita tidak demikian. Sudahlah, nanti jubir aja yang menjelaskan. Saya malas menanggapi, nanti silakan jubir saja," papar Hatta.
Menyambung pernyataan Hatta, Juru bicara MA, Suhadi menambahkan, La Nyalla memang betul keponakan dari ketua MA Hatta Ali. Namun pihaknya menjamin dalam perkara yang diputus Pengadilan Tipikor itu tidak ada campur tangan Ketua MA. "Silahkan orang lain dengar statement ini, buktikan ada keterlibatan atau tidak," kata Suhadi.
Dikatakan Suhadi permohonan pemindahan sidang La Nyalla dari Surabaya ke Jakarta atas permintaan pihak Kejaksaan. Bahkan permohonan tersebut disetujui oleh Ketua MA Hatta Ali.
"Permohonan proses persidangan jangan dilakukan di Surabaya, ini dikabulkan Ketua MA. Perlu diketahui hakim di Jakarta adalah hakim senior yang sudah 30 tahun pengalaman," ucap Suhadi.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli S Hutagalung menyebut ada faktor di luar materi hukum yang membuat La Nyalla bebas. Marulli mengatakan La Nyalla bebas karena dekat dengan orang yang punya pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved