Masih soal wacana referendum yang digulirkan Sri Sultan Hamengkubuwono X berkaitan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, apakah pemilihan atau penetapan, Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Provinsi DIY menegaskan menolak wacana tersebut.
“Kita tetap pada keputusan partai bahwa paska 2018 harus ada pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, selama belum ada payung hukum yang jelas,” kata Sekretaris FKS DPRD Provinsi DIY Agus Sumartono, Kamis (3/09).
Menurut Agus, tugas gubernur saat ini adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mendatang. Sehingga sebelum 2018 tugas gubernur yang utama adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilukada di DIY. “Tugas Gubernur DIY pada periode 2013-2018 adalah mempersiapkan pilkada, dengan catatan belum ada aturan yang jelas. Jika sudah ada payung hukum yang jelas, harus mengikuti aturan yang ada,” kata dia.
Dia berpendapat referendum yang digagas sultan tidak ada landasan hukumnya. Sehingga hanya membuang energi sia-sia. Padahal Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) juga masih tak jelas nasibnya.
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada Oktober 2011 mendatang. Namun hingga saat ini, belum ada payung yang jelas untuk kursi gubernur dan wakil gubernur, apakah dengan penetapan atau pemilihan. Karena RUUK DIY hingga saat ini masih menggantung di pemerintah pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved