Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bertindak tegas dalam mencegah kerusakan ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kemenhut membiarkan dan melegalisasi keberadaan villa liar di taman nasional tersebut selama bertahun-tahun.
Melalui rilis kepada politikindonesia.com, Jumat (26/04), Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengemukakan, kondisi ekosistem TNGHS sudah rusak akibat menjamurnya pertambangan mineral, panas bumi dan pembangunan sarana wisata. “Berdasarkan hasil penelitian yang kami kumpulkan, bangunan villa milik pribadi (pejabat dan pengusaha) di kawasan TNHGS di tahun 2007 sudah mencapai 210 buah,” ujar dia.
Dadan menyebut, hingga tahun 2012, jumlah villa tersebut terus bertambah hingga mencapai 300 villa lebih. Selain, soal bangunan villa yang berada di kawasan konservasi, diperkirakan sekitar 200-an villa tersebut ditengarai tidak memiliki izin yang sah.
Dadan sangat menyayangjan sikap Kemenhut yang seolah membiarkan dan melegalisasi keberadaan villa liar tersebut bertahun-tahun. Walhi Jawa Barat menilai, penyikapan Kemenhut terlalu lambat dan tidak tegas membongkar villa-villa liar tersebut yang jelas-jelas melanggar aturan.
Minimalnya, Keberadaan villa dan villa liar melanggar UU No 26 Tahun 2007 “tentang Penataan Ruang, UU No 41 Tentang Kehutanan, UU No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Hatayi dan Ekosistem, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar dia.
Dadan menyebut, sampai saat ini hanya belasan villa saja yang dibongkar. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan dan praktik yang sama akan dilakukan di taman nasional dan taman wisata alam lainnya di wilayah hutan konservasi di Jawa Barat.
Melihat situasi ini, sangat ironis ketika pihak Kemenhut dan Balai Taman Nasional (BTN) TNGHS begitu bersemangat menyingkirkan masyarakat adat dan petani hutan di sekitar Taman Nasional, sementera villa-villa liar dibiarkan begitu saja. Padahal, masyarakat adat yang turun-temurun dan petani hutan hidup di sekitar hutan sudah menjadi bagian dari alam dan menjaga hutan itu sendiri. Seharusnya, ujar Dadan, pihak Kemenhut melindungi masyarakat adat dan memberikan peran untuk menjaga hutan di sekitar taman nasional.
Dadan mengatakan, Walhi Jawa Barat mendesak Kemenhut melakukan percepatan pembongkaran villa liar milik pejabat dan pengusaha. “Kemenhut juga harus melindungi dan menghormati keberadaan masyarakat adat di sekitar Kawasan Taman Nasional TNGHS, TNGP dan TNGC serta kawasan hutan lainnya di Jawa Barat,” ujar dia.
Disamping itu, KPK perlu mengusut tuntas indikasi korupsi dari praktik pembangunan villa tersebut kepada Kdan Pemerintah Kabupaten di sekitar TNGHS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved