Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) sepertinya bersungguh-sungguh untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak. Kajian terhadap penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perlindungan anak yang akan mencantumkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak itu, terus dimatangkan.
"Kami memang masih akan mengkaji dengan menggelar seminar dan diskusi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dan beberapa pakar. Karena pemberian hukum kebiri ini masih terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat," ujar Menteri Pemberadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise kepada politikindonesia.com, di Kantor KPP-PA, Jakarta, Senin (02/11).
Yohana mendukung penerbitan Perppu tersebut karena jumlah kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Ia menyebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat ini justru orang dekat korban. Dari orang tua, pacar, teman, keluarga dekat, juga tetangga. Bahkan dia pernah menemukan kasus guru sekolah yang melakukan kejahatan seksual kepada siswanya sendiri.
Kepada Elva Setyaningrum, Profesor dari Universitas Cendrawasih ini menjelaskan pentingnya melakukan pengkajian sebelum Perppu tersebut diterbitkan. Diharapkan, terobosan berupa hukum tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual anak ini dapat membuat efek jera. Namun, sebelum diberlakukan, Perempuan kelahiran Manokwari, 1 Oktober 1958 ini mengatakan, perlu pertimbangan matang atas berbagai kemungkinan hukum tentang pemberlakuan Perppu kebiri tersebut. Berikut petikan wawancaranya.
Apa hal krusial yang masih dikaji terkait perppu tersebut?
Bukan persoalan yang mudah membuat peraturan mengenai hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, dalam peraturan tersebut akan dibuat hukuman tambahan yaitu kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak.
Saat ini dipublik muncul pro kontra. Kami masih memerlukan kajian akademik untuk mendengarkan pendapat para ahli. Pendapat para ahli dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Anak.
Jika nanti Perppu tersebut disahkan, pemberian hukuman kebiri tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sebenarnya aspek apa saja yang dikaji terkait penerapan hukuman kebiri tersebut?
Pengkajian akan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, biologis, agama hingga budaya. Kami juga akan mengkaji efektivitas hukuman kebiri. Apakah ada fakta-fakta ilmiah bahwa jika hukuman kebiri diterapkan, bisa menurunkan angka kejahatan terhadap anak yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Termasuk hak-hak tersangka untuk memiliki keturunan setelah organ reproduksinya dikebiri. Untuk itu perlu ada kajian lebih lanjut secara mendalam.
Menurut Anda, seberapa penting hukuman tambahan ini untuk memberi efek jera?
Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan anak memang sangat diperlukan dan penting. Akhir-akhir ini, kejahatan seksual terhadap anak marak terjadi di masyarakat.
Tapi, Hukuman kebiri bukanlah sebagai solusi satu-satunya. Ini hanya alternatif. Berdasarkan pengalaman di negara lain yang telah menerapkan hukum kebiri kepada pelaku seksual anak, tidak ada penurunan signifikan terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.
Kebiri dilakukan untuk merehabilitasi pelaku, dan bukan sebagai hukuman. Yang terpenting timbul efek jera sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.
Bagaimana mekanisme pengebirian ini akan dilakukan bagi pria yang melakukan pelecehan seksual?
Mekanisme yang ditawarkan melalui beberapa cara, salah satunya dengan suntikan. Kami berharap pelaku kejahatan seksual tidak hanya menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana direvisi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi baik secara fisik, mental dan psikis, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebagian kalangan menolak hukuman kebiri ini, tanggapan anda?
Ada yang menolak hukuman kebiri dengan alasan melanggar HAM. Namun, Presiden Joko Widodo menanggapi bahwa hak asasi perempuan dan anak juga perlu dilindungi sehingga hukuman tersebut harus tetap dilakukan.
Selain hukuman kebiri melalui suntikan, bagi pria pelaku pelecehan seksual bagi perempuan dan anak bisa dijatui hukuman penjara seumur hidup. Kami berharap Presiden akan menyetujui Perppu mengenai perlindungan perempuan dan anak ini.
Bagaimana dengan pemulihan para korban kekerasan seksual anak?
Pemulihan para korban kekerasan tak kalah pentingnya terkait cara dalam menangani permasalahan kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah pemulihan kepada para korban. Dalam proses pemulihan, korban kekerasan seksual mengalami pengalaman traumatis seperti perasaan takut mencemarkan nama keluarga, perasaan aib, dan perasaan kotor. Mereka juga mengalami gangguan tidur, sikap yang mudah curiga dan sebagainya.
Sebagai usaha memulihkan diri, mereka mencoba berkonsultasi ke psikolog, psikiater, latihan meditasi dan yoga, bercerita kepada teman dan mengikuti kegiatan spiritual. Faktor yang mendukung mereka adalah dukungan lingkungan, keyakinan agama, dan karakteristik kepribadian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved