Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diminta untuk mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Kunjungan itu agar Ahok mengetahui perbedaan tanah milik Pemprov DKI dan pengelola (PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia).
Pernyataan itu disampaikan Kuasa hukum 2 pengelola TPST Bantargebang, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Selasa (03/11).
"Saya kira cobalah sesekali Pak Ahok pergi ke Bekasi. Mana tanah punya DKI, mana punya tanah PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI. Mana tempat menumpuk dan mengolah," ujar Yusril.
Yusril menyebut, tanah milik Pemprov DKI hanya sebagai tempat penampungan sampah, sedangkan tanah pengelola merupakan tempat untuk pengolahan sampah. "Jadi, kalau bicara ditutup, ya punya DKI gak ditutup. Tampung saja di situ di 108 hektar sampai menggunung karena pengolahan gak di situ," kata Yusril.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab ancaman warga Bantargebang yang akan menutup TPST Bantargebang. "Mana bisa (TPST Bantargebang) ditutup, itu punya kami lahannya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved