Satu demi satu kasus korupsi terkuak dan menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Baru saja ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi dana bansos Sumut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikannya tersangka kasus suap terkait interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah sebagai tersangka.
Status tersangka itu diumumkan pimpinan KPK dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (03/11). "Setelah melakukan proses penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, kemarin ada gelar perkara ke 4, dihasilkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP.
Dalam sprindik bertanggal hari ini, 3 November 2015, Gatot ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut agar menggagalkan proses interpelasi. Sedangkan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, eks Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan eks Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga diterapkan sebagai tersangka penerima suap. Uang suap yang diterima diduga mencapai puluhan miliar rupiah yang disebar kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut. "Hadiah atau janji diberikan untuk penolakan hak interpelasi tahun 2015," jelas Johan.
Diterangkan, sebelum menentukan kasus ini naik ke penyidikan, tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan telah menggelar beberapa kali ekspose. Akhirnya, setelah semua alat bukti kuat, Satgas dan pimpinan sepakat untuk menaikkan status kasus ke penyiidikan.
Sekedar informasi, kasus suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Gatot terhadap hakim PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis. Beberapa saksi bernyanyi bahwa Gatot menggulirkan uang lebih dari Rp 10 miliar lebih untuk menggagalkan interpelasi DPRD Sumut terkait kasus Bansos.
KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut terkait suap interpelasi ini. Beberapa anggota DPRD mengakui telah menerima uang dari Gatot, bahkan ada yang sudah dikembalikan. Salah satunya, istri Plt Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Teuku Erry juga sudah membenarkan bahwa sang istri telah mengembalikan uang suap itu ke KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved