Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly wajib menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang mengesahkan permohonan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. SK itu harus diterbitkan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
"SK Menkumham juga atas permohonan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, tanggal 5 Desember 2014, yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham," kata Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Yusril, dengan adanya putusan kasasi MA maka tidak ada pilihan bagi Menkumham kecuali mencabut SK pengesahan DPP Partai Golkar Munas Jakarta, karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yusril menegaskan, Menkumham tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MK. (baca: JK Nilai MA Bijaksana dalam Putuskan Sengketa Kepengurusan Golkar dan PPP)
"Makin cepat makin baik, seperti slogan JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," kata Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini.
Yusril mengatakan, Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar.
"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Menkumham ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan terhadap Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Bali," kata Yusril.
Yusril menegaskan, Partai Golkar hasil Munas Jakarta juga tidak punya legal standing untuk menggugat Menkumham karena telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi.
Sebelumnya MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya lagi, pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum. Kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir tahun 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved