Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini Surat Keputusan (SK)-nya tentang pengesahan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar Agung Laksono telah sesuai aturan. Yasonna menyatakan, siap bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan keyakinannya.
Menanggapi itu, kuasa hukum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi Yasonna di PTUN. “Yasonna mau bertarung di pengadilan? Ente jual, ane beli!” ujar Yusril lewat akun twitternya, Senin (06/04).
Yusril menuliskan serangkaian tweet terkait kisruh Golkar yang kini bergulir di Pengadilan. Ia mengatakan, Yasonna benar bahwa putusan sela PTUN tidak membatalkan SK yang dibuatnya, tapi hanya menunda berlakunya SK tersebut.
“Yasonna juga benar dengan penundaan itu Agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar. Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK menkumham tersebut," ujarnya.
Yusril juga menyinggung KPU, yang disebutnya tidak memiliki ada alasan untuk mengatakan bahwa kubu Agung masih berwenang ambil keputusan dalam Pilkada akan datang. “Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab ente jual, ane beli. Hehehe," ujar dia.
Yusril mengimbau kepada semua pihak, untuk fair menanggapi putusan sela PTUN. “Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik," ujar Yusril.
Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir.”Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," sindir dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved