Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak mau putranya, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) saat mengungkap obrolan peribadinya bersama Jokowi beberapa waktu lalu.
"Tadi saya tanya sama Bapak barusan habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?', 'Waduh' gitu, 'jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024)
Saat ditanya sikapnya terhadap Kaesang jika Ketum PSI itu maju di Pilkada Jakarta, Zulhas juga tidak bersedia menjawab tegas.
Zulhas menyebut Kaesang merupakan sosok muda seraya mengatakan, dirinya juga pernah mengusulkan agar Kaesang juga diusung di Pilkada.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang', setahun lalu kalau tak salah," kata Zulhas.
Menurut pengakuan Zulhas, saat itu dirinya mengusulkan agar Kaesang berpasangan dengan kadernya yakni Zita Anjani di Pilkada Jakarta.
Saat itu Kaesang masih terhalang karena belum memenuhi syarat usia maju di Pilkada.
Namun, saat ini usai Mahkamah Agung mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah maka Kaesang bisa maju di Pilgub Jakarta.
"Sekarang sudah bisa Pak, tadi saya bilang. 'Iyah terus siapa yang anu' katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. 'Sekarang sudah boleh Pak, digugat', 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," kata Zulhas.
Sebelumnya, Kaesang sempat diisukan akan maju sebagai cawagub Jakarta di Pilkada 2024. Kaesang diisukan akan maju dengan Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Namun, belakangan Budisatrio membantah akan maju di Pilkada Jakarta dan mengaku menerima arahan Prabowo untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPR.
Lalu, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan akan maju dalam bursa Pilkada 2024. Bahkan Kaesang pernah mengajak Anies Baswedan untuk jadi pasangannya di pilkada Jakarta.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Merespons itu, Waketum DPP PSI, Andy Budiman, mengatakan, putusan MA itu tak berkaitan dengan PSI ataupun dengan pencalonan Kaesang di Pilkada 2024.
Andy menjelaskan, gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda dan PSI tak melakukan apapun berkaitan dengan gugatan tersebut.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5) malam. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved