Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada Majelis Hakim agar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat segera dilanjutkan di persidangan dan tidak ditunda.
"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus nih. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa pak, ini hanya bermohon saja, makasih," kata terdakwa SYL usai mendengarkan keterangan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengatakan, pengadilan bersifat pasif, tidak aktif.
Rianto mengatakan, pengadilan tidak bisa memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan.
"Itu adalah hak penyidikan dan penuntut. Kalau nggak salah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita saja, lagi diproses sekarang ini. Tadi saudara (JPU) sudah dengar permohonannya, kami tidak mendahului, itu kan hak saudara (JPU) ya," jelas Hakim Ketua Rianto.
Selain berstatus sebagai terdakwa, SYL saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang sedang dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved