Dugaan praktik oligopsoni pada tata niaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan dilakukan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999).
Oligopsoni adalah keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli. Produk yang ditawarkan dapat sejenis maupun beragam dengan adanya persaingan harga dan non harga.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
"Kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di Lampung," kata Gopprera, Senin (3/6/2024).
Melalui penyelidikan awal, KPPU menemukan struktur pasar pembelian lada hitam di provinsi Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64% oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku anti persaingan.
Menurut Gopprera, KPPU juga menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada di tingkat petani oleh keempat eksportir.
"Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia," kata Gopprera.
Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023.
Gopprera mengatakan, selain mengakibatkan harga yang rendah, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh Petani. Khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
"Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di Lampung. Tercatat, pada tahun 2020 masih terdapat 15 eksportir lada hitam, namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi 9 eksportir," kata Gopprera.
Menurut Gopprera, dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh empat eksportir.
"KPPU menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap Penyelidikan," kata Gopprera.
Gopprera menjelaskan, dalam penyelidikan akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup. Yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved