Dua warga negara Indonesia bebas dari dakwaan hukuman mati setelah pengadilan di Malaysia pada Senin (04/08) kemarin. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, kepada pers, Selasa (05/08), kedua WNI itu bernama Burhanuddin, 73, dan Sahbirin Siregar, 54. Mereka adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang pada Agustus 2012 berlayar dari Tanjung Balai Asahan menuju Port Klang untuk mengambil barang-barang bekas yang akan dijual di Indonesia.
Saat itu polisi laut Malaysia menangkap Burhanuddin, Sahbirin, dan nakhoda kapal bermana M Nur, 63. Dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Klang itu, polisi menemukan tas berisi sabu seberat 7,6 kg di balik ruang mesin kapal.
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya dinyatakan tidak bersalah karena hanya bertindak sebagai ABK yang tidak tahu mengenai tas itu. Namun, M Nur tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
M Nur yang sudah mengaku bersalah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun dia terbebas dari hukuman cambuk rotan karena usianya sudah di atas 60 tahun. "KBRI dan pengacara sejak terjadinya kasus ini terus mengawal dan melakukan pendampingan kepada terdakwa,"sebut KBRI.
Kasus perdagangan narkoba Indonesia-Malaysia yang diduga melibatkan sindikat internasional terus meningkat dalam beberapa tahun ini. Kebanyakan, sindikat memanfaatkan awak-awak kapal sebagai kurir. "Kami mengimbau agar para ABK berhati-hati," demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur
© Copyright 2024, All Rights Reserved