Terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya dan dua terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M. Noor dipindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pemindahan ini karena vonis atas ketiganya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, ketiga terpidana itu telah diberangkatkan dari Jakarta ke Bandung Selasa (28/04) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. "Eksekusi dilakukan pada 3 tahanan karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Priharsa.
Mahkamah Agung telah menolak Kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng. Hukuman pidana yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Demikian pula, kasasi yang diajukan oleh Teuku Bagus mendapat penolakan dari MA. Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang itu dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara vonis Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya diperberat MA menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Dia dianggap bersalah dalam tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved